Surabaya, CakrawalaNews.co – Komisi A DPRD Surabaya menyesalkan keputusan Badan Pertanahan Nasional (BPN) 1 Surabaya yang membatalkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026 setelah sebelumnya melakukan sosialisasi kepada warga.
DPRD menilai langkah tersebut menimbulkan kekecewaan karena masyarakat telah menyiapkan persyaratan administrasi untuk mengikuti program sertifikasi tanah tersebut.
Persoalan itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi A DPRD Surabaya yang dihadiri sekitar 500 warga Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Pakal, dan Kelurahan Benowo, Kecamatan Benowo, bersama pengurus LPMK, lurah, camat, serta perwakilan BPN 1 Surabaya, Rabu (29/7/2026).
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengatakan BPN seharusnya memastikan kepastian anggaran terlebih dahulu sebelum menyampaikan program kepada masyarakat.
“Kalau memang belum ada kepastian kuota anggarannya, jangan dulu menggelar sosialisasi ke warga. Ini namanya membuat masyarakat kecewa,” tegas Yona didampingi Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya, Anas Karno.











