Surabaya, CakrawalaNews.co | DPRD Kota Surabaya mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Perumdam (PDAM) Surya Sembada memperketat pengawasan terhadap dugaan penggunaan air bawah tanah (ABT) secara ilegal oleh perusahaan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku.
Desakan itu muncul menyusul temuan Perumdam (PDAM) Surya Sembada terkait sejumlah perusahaan berskala besar di Surabaya yang memiliki tagihan air sangat minim dan dinilai tidak sebanding dengan aktivitas operasionalnya.
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, mengatakan kondisi tersebut perlu segera ditelusuri karena berpotensi mengindikasikan penggunaan air tanah tanpa izin sekaligus mengurangi potensi pendapatan daerah.
Bahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari Perumdam (PDAM) Surya Sembada, terdapat sejumlah lokasi yang diduga memanfaatkan air bawah tanah secara ilegal. Di antaranya sebuah toko elektronik di Jalan MERR, sebuah hotel bintang tiga di kawasan Jalan Embong Malang, serta sebuah hotel di kawasan Jalan Kedungdoro, Surabaya.
“Informasi yang kami terima dari PDAM mengarah pada beberapa lokasi tersebut. Karena itu, kami meminta pemerintah tidak berhenti pada dugaan, tetapi segera melakukan pemeriksaan dan pembuktian di lapangan. Jika terbukti melanggar, harus ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” kata Fathoni di DPRD Surabaya, Jumat (17/7/2026).
“Ini menyangkut keadilan dan kelestarian lingkungan. Masyarakat taat membayar rekening air PDAM, sementara jika ada perusahaan besar yang justru menggunakan air tanah secara ilegal untuk menekan biaya operasional, tentu tidak bisa dibiarkan,” lanjut politisi Partai Golkar yang akrab disapa Mas Toni itu.
Ia menilai penggunaan air tanah secara tidak terkendali berpotensi mempercepat penurunan muka tanah (land subsidence) serta meningkatkan risiko intrusi air laut di kawasan pesisir Surabaya.
Karena itu, ia mendorong Pemkot Surabaya memperkuat sistem pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan yang diduga melanggar ketentuan penggunaan air tanah.
Menurutnya, selama ini Perumdam (PDAM) Surya Sembada masih menghadapi keterbatasan kewenangan saat hendak melakukan pemeriksaan di area perusahaan.
“Kami mendorong adanya penguatan regulasi, baik melalui Peraturan Wali Kota maupun optimalisasi aturan yang sudah ada, sehingga menjadi dasar hukum bagi tim gabungan melakukan audit investigatif di lapangan,” ujarnya.
Fathoni mengusulkan pembentukan tim gabungan yang melibatkan Perumdam (PDAM) Surya Sembada, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDAMB) untuk memperkuat pengawasan di lapangan.
Menurutnya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan sumur dalam maupun jaringan pipa yang tidak memiliki izin, pemerintah harus segera mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain penertiban, Fathoni juga meminta Pemkot memberikan sanksi administratif secara tegas kepada perusahaan yang terbukti melanggar. Bahkan, apabila pelanggaran dilakukan secara berulang dan berdampak terhadap lingkungan, pembekuan hingga pencabutan izin usaha dapat dipertimbangkan sesuai mekanisme hukum.
“Kita membutuhkan investasi di Surabaya, tetapi investasi juga harus taat aturan dan tidak merusak lingkungan. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil agar memberikan efek jera,” tegasnya.
Ia berharap Pemkot Surabaya bersama Perumdam (PDAM) Surya Sembada segera menyusun mekanisme pengawasan yang lebih sistematis agar dugaan penggunaan air tanah ilegal oleh perusahaan dapat dicegah dan ditindak secara optimal.
“Langkah ini sekaligus untuk menjaga keberlanjutan sumber daya air dan kelestarian lingkungan di Kota Surabaya,” pungkasnya.













