Surabaya, CakrawalaNews.co | Drama penolakan pembangunan Gereja Santo Yusup di kawasan Karangpilang, Surabaya, yang telah berlarut-larut selama 13 tahun akhirnya resmi berakhir damai.
Lewat mediasi ketat yang difasilitasi Komisi A DPRD Kota Surabaya, seluruh pihak sepakat menurunkan ego dan mencapai solusi win-win solution.
Konflik belasan tahun ini luluh setelah fakta administratif diluruskan. Gedung utama tempat ibadah dipastikan berdiri di wilayah Kebraon, sementara area Karangpilang difokuskan sebagai sarana penunjang dan pemberdayaan ekonomi warga setempat.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menyambut lega kesepakatan bersejarah ini usai mempertemukan warga, pengurus gereja, serta dinas-dinas terkait.
“Masalah yang sudah 13 tahun berlarut-larut, alhamdulillah semua pihak dengan segala kerendahan hati meletakkan egonya, membuat situasinya menjadi jauh lebih baik, kondusif, dan terjadi sebuah bentuk mufakat bahwa pembangunan gereja ini bisa dilanjutkan,” ujar Yona di DPRD Surabaya, Selasa (28/7/2026).
Awal mula gesekan bertahun-tahun ini berakar dari kebingungan warga RT 1 RW 1 terkait peta lokasi perizinan. Meskipun dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dari Dinas Perumahan Rakyat mencantumkan alamat di Kebraon, posisinya di lapangan memang beririsan langsung dengan batas Karangpilang.
Politisi Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe ini menjelaskan detail penataan batas lahan tersebut.
“Alhamdulillah akhirnya ada titik temu di mana setelah kita lihat memang PBG maupun SKRK-nya memang posisinya di Kebraon, nah, di situ yang menjadi awal pemicu warga di RT 1 RW 1 ini menolak dikarenakan menurut meeka kenapa lokasinya justru ada di Karang Pilang,” jelasnya.
Cak Yebe membeberkan, bangunan utama gereja berkapasitas 784 kursi seluruhnya berdiri di atas tanah administrasi Kebraon. Sementara lahan seluas 1.474 meter persegi di Karangpilang murni dialokasikan sebagai kantong parkir jemaat.
“Tadi pihak gereja sudah menyampaikan secara detail, itu sebagai area parkir jemaat di mana di luasan 1.474 meter persegi ini diestimasikan bisa menampung 50 kendaraan R4 dan 250 R2,” lanjut Cak Yebe.
Tak sekadar memberi izin jalan, mediasi ini juga melahirkan kesepakatan yang menguntungkan perekonomian warga sekitar.
Warga RT 1 RW 1 Karangpilang diberikan peran aktif untuk mengelola perparkiran, tenaga keamanan, hingga kebersihan.
Bahkan, area tempat ibadah tersebut akan dilengkapi tenda khusus bagi para pelaku UMKM lokal.
“Kita cari win-win solution di mana salah satunya ada area UMKM, tenda 1 untuk UMKM Kebraon, tenda 2 untuk UMKM yang dikelola pihak gereja, tenda 3 akan dikelola oleh RT 1 RW 1 sehingga ada manfaat yang bisa diterima oleh warga,” papar mahasiswa Doktoral Ilmu Hukum Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya ini.
Guna mengantisipasi kemacetan akibat tingginya aktivitas di kawasan Jalan Senoputro yang juga menampung dua gereja lainnya Komisi A meminta Dishub, Satpol PP, dan pihak Kecamatan Karangpilang segera merancang skema rekayasa lalu lintas dan penataan drop-off*.
“Kami meminta kepada pihak Dishub maupun Satpol PP dan juga kecamatan untuk mengatur bagaimana parkir ini tidak sampai berada di ruas jalan, jadi tadi dari pihak Gereja Santo Yusup itu bersedia untuk mengakomodir parkir yang saat ini ada di jalan untuk masuk ke lahan parkir mereka,” pungkas Cak Yebe.











