Surabaya, CakrawalaNews.co – Rp11 ribu mungkin terlihat kecil dalam satu lembar tagihan air. Namun, ketika dikalikan ratusan ribu pelanggan, nilainya berubah menjadi miliaran rupiah.
Hitungan itu yang kini menjadi persoalan di Surabaya.
Gerakan Masyarakat Pembela Aspirasi Rakyat (Gempar) Jawa Timur memperkirakan pungutan retribusi Rp11 ribu dari pelanggan PDAM Surabaya berpotensi mencapai sekitar Rp7,2 miliar setiap bulan.
Perhitungannya sederhana.
Dengan jumlah pelanggan yang disebut mencapai sekitar 656 ribu sambungan rumah (SR), setiap sambungan dikenai retribusi Rp11 ribu per bulan.
Jika angka tersebut dikalikan, nilainya mencapai Rp7,216 miliar dalam sebulan.
Dalam setahun, potensinya mencapai sekitar Rp86,6 miliar.
Angka ini membuat persoalannya tidak lagi sekadar soal tambahan Rp11 ribu pada tagihan masing-masing pelanggan.
Skala dan pengelolaan dana menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan kepada publik.
Ketua Gempar Jatim, M. Zahdi, mempertanyakan transparansi retribusi tersebut. Ia meminta pemerintah membuka dasar pemungutan hingga ke mana dana itu mengalir.
“Kenapa dana retribusi dari PDAM yang diminta ke warga ini masih ke kas Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya? Kenapa tidak langsung ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah?” kata dia.
Pertanyaan tersebut sekaligus membawa persoalan pada status dan mekanisme pengelolaan dana.
Sebab, ketika pungutan dibebankan secara rutin kepada pelanggan, publik membutuhkan informasi yang jelas mengenai dasar penarikannya.
Begitu pula dengan tujuan penggunaan dan pertanggungjawabannya.













