Cakrawala Surabaya

Dana Retribusi PDAM Surabaya Berpotensi Capai Rp86,6 M per Tahun, Ini Rinciannya

×

Dana Retribusi PDAM Surabaya Berpotensi Capai Rp86,6 M per Tahun, Ini Rinciannya

Sebarkan artikel ini
Unjuk rasa
Aksi Gempar Jatim di Depan DPRD Surabaya soal Potensi Pungutan di PDAM Surya Sembada. (Shinta/CakrawalaNews)

Gempar Jatim juga mengaitkan pungutan dengan kualitas layanan air yang diterima pelanggan.

Sejumlah pelanggan disebut masih mengeluhkan air yang keruh dan berbusa. Kondisi itu membuat Gempar Jatim meminta adanya penurunan tarif bagi warga yang terdampak.

Zahdi mempertanyakan keseimbangan antara kewajiban pelanggan dan kualitas layanan. Pelanggan dikenai denda ketika terlambat membayar.

Di sisi lain, menurut dia, perlu ada mekanisme pertanggungjawaban ketika kualitas air yang diterima warga dikeluhkan.

“Gempar Jatim mendesak PDAM Kota Surabaya harus menurunkan tarifnya kepada warga Kota Surabaya yang terdampak,” kata Zahdi.

Selain itu, Gempar Jatim masih mempertanyakan pengelolaan jaringan air di sejumlah kawasan perumahan mewah yang disebut masih dikelola secara privat.

Menurut Zahdi, PDAM Surabaya memiliki kemampuan untuk menjangkau seluruh wilayah Kota Pahlawan.

Ia menyebut kemampuan tersebut sebelumnya juga pernah disampaikan pihak PDAM melalui bagian humas.

“Gempar Jatim belum percaya terhadap trias politika di Kota Surabaya untuk urusan air,” kata Zahdi.

Seluruh persoalan tersebut kemudian dibawa Gempar Jatim sebagai tuntutan kepada DPRD Surabaya dan Pemerintah Kota Surabaya.

Mereka memberikan waktu tujuh kali 24 jam untuk mendapatkan respons.

Jika tidak ada tindak lanjut, Zahdi menyatakan siap mendirikan tenda di depan Gedung DPRD Surabaya.

“Kami tunggu 7×24 jam. Apabila masih tetap tuntutan kami, tak bangun tenda di sini, Pak, siap kami. Tak tidur di sini. Saya siap. Ini kan rumah wakil rakyat,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *