Surabaya, CakrawalaNews.co – Dugaan suap proses rekrutmen aparatur di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tak cukup diselesaikan dengan menghukum pihak yang terlibat.
Sistem yang membuka peluang terjadinya praktik tersebut juga perlu dibongkar.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya Azhar Kahfi menilai kasus tersebut menjadi persoalan serius bagi integritas birokrasi.
Menurutnya, praktik suap rekrutmen tidak tepat jika cuma dianggap sebagai ulah individu.
Jika terbukti melalui pemeriksaan dan proses hukum yang sah, sanksi tegas dapat diberikan kepada pelaku.
Namun, proses penindakan tetap harus mengikuti prosedur pemerintahan yang berlaku.
“Saya mendukung langkah pemberian sanksi sampai pemecatan demi menjaga marwah institusi, namun penindakan harus berdasarkan AAUPB, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagaimana UU Nomor 30 Tahun 2014,” tegas Azhar Kahfi, Senin, 7 September 2026.













