Surabaya, CakrawalaNews.co – Persoalan air bersih di Surabaya tidak berhenti di balik meteran pelanggan.
Air keruh, akses jaringan di kawasan tertentu, hingga penggunaan air oleh pelaku usaha ikut menjadi pekerjaan rumah yang kembali dibuka ke publik.
Komisi B DPRD Surabaya memastikan persoalan tersebut tidak berhenti sebagai keluhan.
Berbagai masalah yang disampaikan Gerakan Masyarakat Pembela Aspirasi Rakyat (Gempar) Jawa Timur akan dibawa ke forum hearing.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono, mengatakan keluhan tersebut perlu menjadi evaluasi bagi jajaran pimpinan baru PDAM Surya Sembada.
Menurutnya, sejumlah persoalan yang disampaikan Gempar Jatim sebenarnya bukan masalah baru.
Namun, keluhan yang terus muncul menunjukkan masih ada pelayanan yang perlu dibenahi.
“Ya, saya mengapresiasi apa yang disampaikan dari Gempar ya. Jadi, ini sebenarnya memang yang disampaikan ini hampir memang keluhan ya. Permasalahan-permasalahan yang sebenarnya permasalahan klasik ya,” kata Budi Leksono.
Politikus yang akrab disapa Buleks itu mengaku pernah turun langsung ke sejumlah wilayah.
Ia menemukan persoalan akses air yang bersinggungan dengan status tanah maupun jaringan pelayanan.
Masalah administratif, menurut dia, tidak seharusnya membuat warga kehilangan akses terhadap kebutuhan dasar.
Karena itu, diperlukan kebijakan yang memungkinkan pelayanan tetap berjalan, termasuk di kawasan yang memiliki persoalan status tanah.
“Jadi, ini kalau saya tambahkan dari yang disampaikan, memang harus ada kebijakan yang lebih kerja sama ya di area-area tanah bersengketa ini bahwa hak warga masyarakat Kota Surabaya ini sama untuk mendapatkan kebutuhan air,” ujarnya.
Persoalan lain yang mendapat perhatian Buleks ialah kualitas air.
Keluhan mengenai air keruh dinilai tidak cukup diselesaikan dengan permintaan maaf dari perusahaan.
Logikanya sederhana. Warga membayar layanan air setiap bulan. Maka, kualitas air yang diterima juga menjadi bagian dari tanggung jawab penyedia layanan.
“Wong air itu bagaimanapun beli, kalau beli ya mestinya kualitasnya itu pasti bagus,” katanya.
Menurut Buleks, persoalan menjadi lebih rumit ketika air keruh tetap mengalir dan tercatat dalam meteran pelanggan.
Kondisi tersebut terutama menjadi persoalan bagi rumah yang menggunakan tandon.
Air yang masuk tetap tercatat sebagai pemakaian. Namun, pada saat yang sama, air tersebut belum tentu dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Karena itu, ia mendorong adanya bentuk pertanggungjawaban dari PDAM ketika gangguan kualitas air berlangsung selama beberapa hari.
“Nah, kalau seperti ini, PDAM harus tanggung jawab juga,” tegasnya.
Buleks bahkan mendorong adanya mekanisme penghitungan untuk pelanggan yang terdampak.
Lama gangguan kualitas air dapat menjadi salah satu dasar dalam menentukan kebijakan bagi pelanggan.
“Nah, tadi kan disampaikan minta maaf, tetapi setidaknya ini sebagai catatan, ‘Oh ya, berapa hari ini keruh?’ Sehingga dihitunglah. Jangan sampai dibebankan kepada pelanggan,” ujarnya.
Gagasan tersebut pada dasarnya menempatkan kualitas layanan sebagai bagian dari kewajiban PDAM.
Bukan hanya memastikan air mengalir, tetapi juga memastikan air yang diterima pelanggan memenuhi kualitas yang layak.
Komisi B juga akan membawa persoalan jaringan air yang masih dikelola sejumlah developer.
Sebelumnya, PDAM Surya Sembada menyatakan persoalan tersebut sedang diproses.
Buleks menilai masalah itu tetap perlu dibahas bersama agar tidak berlarut-larut.
Akses air, menurutnya, tidak semestinya berbeda hanya karena warga tinggal di kawasan yang memiliki persoalan pengelolaan jaringan.
Hal serupa juga berlaku bagi wilayah yang terkendala status tanah.
Pemerintah dan PDAM perlu mencari pola kerja sama agar persoalan administratif tidak memutus hak warga atas air bersih.
Buleks juga memperluas persoalan ke penggunaan air oleh pelaku usaha. Hotel dan perusahaan besar dinilai perlu mendapat pengawasan dalam penggunaan sumber air.
Penggunaan air oleh sektor usaha, menurut dia, harus tercatat dan terkontrol.
Jangan sampai kebutuhan komersial justru mengurangi perhatian terhadap kebutuhan masyarakat.
“Sehingga air ini menjadi kebutuhan. Bukan terus karena mungkin ada kebebasan sehingga memakai alat tersendiri yang mungkin tidak memberikan kontribusi,” kata Politisi PDI Perjuangan ini.
Menurut Buleks, pelaku usaha juga perlu memiliki kepedulian terhadap pengelolaan air. Sebab, air bukan sekadar komoditas, tetapi kebutuhan dasar masyarakat.
Beragam persoalan tersebut akhirnya diarahkan ke satu meja pembahasan.
Buleks berharap persoalan yang disampaikan Gempar Jatim tidak berkembang menjadi aksi berkepanjangan.
DPRD Surabaya siap mempertemukan pihak-pihak terkait melalui forum hearing.
Forum tersebut dinilai lebih tepat untuk memeriksa persoalan satu per satu sekaligus menentukan mana yang harus segera diselesaikan.
“Nah, makanya tadi saya sampaikan terakhir, Wis gini aja, permasalahanmu kita nggak usah berdebat di sini, kita hearing di komisi, sehingga bisa dalam catatan itu ada keputusan-keputusan yang harus mana yang urgent, prioritas, yang harus segera diselesaikan oleh Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surabaya,” pungkasnya. (ADV)













