Cakrawala SurabayaDPRD JatimDPRD SurabayaIndeks

DPRD Surabaya Semprot BPN 1 Usai Batalkan Kuota PTSL 500 Bidang Tanah

×

DPRD Surabaya Semprot BPN 1 Usai Batalkan Kuota PTSL 500 Bidang Tanah

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi A Yona Bagus Widyatmoko.
Ketua Komisi A Yona Bagus Widyatmoko.
Surabaya, CakrawalaNews.co | Sebanyak 500 warga dari Kelurahan Sumberejo (Kecamatan Pakal) dan Kelurahan Benowo (Kecamatan Benowo) mendatangi Komisi A DPRD Kota Surabaya pada Rabu (29/7/2026).  Kedatangan warga bersama pengurus LPMK, lurah, dan camat tersebut bertujuan memprotes pembatalan sepihak program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) 1 Surabaya.
Sebelumnya, BPN 1 Surabaya telah melakukan sosialisasi dan menyepakati alokasi kuota PTSL sebanyak 250 bidang tanah untuk masing-masing kelurahan.  Warga juga telah bersiap melakukan pemberkasan serta menyanggupi biaya operasional sebesar Rp500.000.  Namun, setelah proses sosialisasi selesai, program sertifikasi tanah gratis tersebut mendadak dibatalkan tanpa adanya pemberitahuan resmi.
Ketua LPMK Sumberejo, Ghozali, menyampaikan kekecewaannya atas keputusan sepihak tersebut dalam rapat dengar pendapat (hearing) bersama dewan. “Kami sudah dipertemukan dengan pihak kecamatan, kelurahan, dan BPN 1 bersama warga. Disepakati Sumberejo dapat kuota PTSL 250,” ujar Ghozali saat hearing di Komisi A DPRD Surabaya.
“Tapi setelah sosialisasi selesai dan dihadiri pejabat BPN, program ini seperti lenyap ditelan bumi. Tidak ada pemberitahuan sama sekali ke warga,” cetus Ghozali gusar. Menanggapi keluhan warga, pihak BPN 1 Surabaya membenarkan adanya rencana pengalokasian 500 sertifikat yang telah dirancang sejak tahun 2025 di delapan RW pada dua kecamatan tersebut. Kasubag TU BPN 1 Surabaya, Sukamto, menjelaskan bahwa pembatalan terjadi akibat adanya penyesuaian anggaran dari pemerintah pusat.
 
​”Semua di luar kewenangan kami. Kami juga sangat semangat waktu itu. Mohon maaf, karena faktor anggaran APBN, program PTSL akhirnya dialihkan dan pusat lebih memprioritaskan daerah-daerah kabupaten,” jelas Sukamto.
 
Pernyataan BPN tersebut mendapat sorotan tajam dari pihak legislatif. Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengkritik langkah BPN yang dinilai kurang profesional karena melakukan sosialisasi sebelum adanya kepastian anggaran dari APBN.
 
​”Kalau memang belum ada kepastian kuota anggarannya, jangan dulu menggelar sosialisasi ke warga. Ini namanya membuat masyarakat kecewa,” tegas Yona didampingi Sekretaris Komisi A, Anas Karno.
Sebagai bentuk penyelesaian masalah, Komisi A DPRD Kota Surabaya mendesak BPN 1 Surabaya untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi warga terdampak. Dewan meminta BPN menjadikan Kelurahan Sumberejo dan Benowo sebagai daftar tunggu (waiting list) utama pada pelaksanaan program PTSL mendatang.
 
​”Dua wilayah ini harus menjadi prioritas mutlak pada program PTSL tahun 2027 mendatang. Jangan sampai warga Surabaya dibikin kecewa lagi,” tandas Yona. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *