Menurut Yona, warga telah menerima informasi bahwa masing-masing Kelurahan Sumberejo dan Benowo memperoleh kuota sebanyak 250 bidang tanah dalam program PTSL 2026. Setelah sosialisasi dilakukan, masyarakat juga mulai melengkapi dokumen persyaratan dan menyiapkan biaya operasional sesuai ketentuan.
Namun, program tersebut kemudian dibatalkan tanpa pemberitahuan resmi kepada masyarakat.
Ketua LPMK Sumberejo, Ghozali, mengatakan warga mengetahui pembatalan program setelah sebelumnya mengikuti sosialisasi yang juga dihadiri pejabat BPN 1 Surabaya.
“Kami sudah dipertemukan dengan pihak kecamatan, kelurahan, dan BPN 1 bersama warga. Disepakati Sumberejo dapat kuota PTSL 250,” ujar Ghozali.
“Tapi setelah sosialisasi selesai dan dihadiri pejabat BPN, program ini seperti lenyap ditelan bumi. Tidak ada pemberitahuan sama sekali ke warga,” imbuhnya.













