Cakrawala Surabaya

Aturan Sanitasi Jangan jadi Beban MBR, PKS Dorong Insentif hingga Pendataan Jemput Bola

×

Aturan Sanitasi Jangan jadi Beban MBR, PKS Dorong Insentif hingga Pendataan Jemput Bola

Sebarkan artikel ini
Enny
Juru Bicara Fraksi PKS Enny Minarsih.

Surabaya, CakrawalaNews.co – Fraksi PKS DPRD Surabaya meminta implementasi aturan mengenai pengelolaan sanitasi di Kota Pahlawan tetap berpihak kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), keluarga miskin, serta kelompok rentan.

Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Surabaya Enny Minarsih mengatakan, pihaknya mengapresiasi sekaligus akan mengawal pelaksanaan ketentuan yang memberikan ruang bagi pemerintah kota untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam pemenuhan sarana sanitasi.

Pasal 67 ayat (3) dan Pasal 77 ayat (2) mengatur fasilitasi pemasangan sambungan rumah serta pembangunan sarana Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) bagi MBR atau keluarga miskin dengan menggunakan APBD.

Namun, Enny menilai keberpihakan terhadap masyarakat kecil tidak cukup hanya melalui bantuan pembangunan sarana sanitasi.

Menurut dia, sejumlah kewajiban yang muncul dalam aturan tersebut juga perlu disertai kebijakan perlindungan agar tidak justru menambah beban warga miskin.

“Fraksi PKS apresiasi dan akan mengawal implementasi Pasal 67 ayat (3) dan Pasal 77 ayat (2) yang menyatakan Pemerintah Kota memfasilitasi pemasangan sambungan rumah dan pembangunan sarana SPALD-S bagi MBR/keluarga miskin dengan menggunakan APBD,” ujar Enny saat penyampaian pendapat Fraksi pada Senin, 19 Oktober 2026.

Salah satu perhatian PKS berkaitan dengan kewajiban pembayaran iuran atau retribusi.

Enny meminta Pemkot Surabaya menyiapkan skema insentif maupun pembebasan retribusi bagi masyarakat kecil, MBR, dan kelompok rentan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *