Perhatian berikutnya berkaitan dengan kewajiban pembangunan tangki septik sesuai standar SNI dan penempatannya di bagian depan rumah atau bangunan sebagaimana tercantum dalam Pasal 63 huruf b dan c.
Enny meminta Pemkot Surabaya tidak hanya memberikan kewajiban kepada warga, tetapi juga menyiapkan dukungan anggaran yang memadai, terutama bagi masyarakat miskin yang tinggal di kawasan padat.
“Terhadap kewajiban membangun tangki septik SNI dan meletakkannya pada bagian depan rumah/bangunan (pasal 63 huruf b dan c), Pemerintah Kota harus mengalokasikan anggaran untuk program bedah sanitasi/pembangunan komunal secara masif agar tidak membebani warga miskin dan kelompok rentan yang tinggal di permukiman padat,” tegasnya.
Menurut Enny, program bedah sanitasi dan pembangunan sarana komunal dapat menjadi salah satu solusi ketika kondisi rumah maupun lingkungan tidak memungkinkan warga membangun sarana sanitasi secara mandiri.
Dengan demikian, penerapan aturan sanitasi tidak berhenti pada kewajiban warga untuk memenuhi standar, tetapi juga diikuti intervensi pemerintah bagi masyarakat yang memang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi maupun keterbatasan kondisi hunian.
Fraksi PKS pun menekankan pentingnya memastikan kebijakan sanitasi berjalan seiring dengan prinsip perlindungan terhadap masyarakat miskin dan kelompok rentan.
Implementasi aturan di lapangan dinilai menjadi bagian penting agar tujuan peningkatan kualitas sanitasi tidak menciptakan persoalan baru bagi warga yang paling membutuhkan perlindungan. (*)













