Enny menyebut kewajiban sanitasi harus tetap mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.
Jangan sampai kebijakan untuk meningkatkan kualitas lingkungan justru menjadi tambahan beban bagi keluarga yang secara ekonomi sudah memiliki keterbatasan.
Selain persoalan retribusi, Enny menyoroti proses pendataan tangki septik sebagaimana diatur dalam Pasal 87.
Ia meminta mekanisme pendataan dilakukan secara mudah, transparan, dan tidak diskriminatif.
“Terhadap proses pendataan tangki septik (Pasal 87), Pemerintah Kota harus memastikan kemudahan penghimpunan data secara jemput bola, transparan dan tidak diskriminatif agar hak-hak bantuan sanitasi bagi MBR dan kelompok rentan tidak salah sasaran atau terhalang prosedur administratif yang rumit termasuk persoalan “desil”,” katanya.
Enny menilai pendekatan jemput bola penting karena tidak semua warga yang membutuhkan bantuan memiliki kemampuan atau akses yang sama untuk memenuhi berbagai persyaratan administratif.
Karena itu, pendataan di lapangan diharapkan tidak sekadar menjadi proses administratif, tetapi benar-benar mampu menemukan warga yang membutuhkan bantuan sanitasi.
Dengan begitu, program yang bersumber dari APBD dapat diterima oleh kelompok yang menjadi sasaran.













