Surabaya, CakrawalaNews.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan peredaran minuman beralkohol (miras) dengan membatasi penjualan dan jam operasional distributor maupun subdistributor hingga pukul 22.00 WIB.
Kebijakan tersebut mendapat dukungan dari Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Baktiono.
Menurutnya, pembatasan diperlukan sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan alkohol, khususnya yang melibatkan kalangan anak muda.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.2.1/25954/436.7.14 Tahun 2026.
Selain mengatur jam operasional, surat edaran itu juga mencakup pengawasan distribusi dan penjualan minuman beralkohol di Kota Surabaya.
Baktiono menilai pembatasan waktu penjualan menjadi salah satu cara untuk menekan potensi penyalahgunaan minuman beralkohol.
“Ini memang untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Mayoritas penggunanya adalah anak-anak muda. Dengan adanya batasan, terutama bagi distributor, diharapkan penggunaan minuman beralkohol di kalangan anak muda bisa berkurang,” ujar Baktiono ditemui di ruang Komisi B DPRD Surabaya, Rabu, 21 Oktober 2026.
Ia mengingatkan bahwa persoalan alkohol tidak berhenti pada dampak kesehatan.
Konsumsi berlebihan juga berpotensi menimbulkan persoalan sosial yang dapat merembet ke lingkungan keluarga dan masyarakat.
Perhatian Baktiono juga tertuju pada potensi penyalahgunaan alkohol yang dijual bukan untuk dikonsumsi.













