Indept News

BPK Temukan Tiga Kasus di LKPD Surabaya Tahun 2024

×

BPK Temukan Tiga Kasus di LKPD Surabaya Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Foto tangkapan layar LHP LKPD Kota Surabaya Tahun 2024. Istimewa
Foto tangkapan layar LHP LKPD Kota Surabaya Tahun 2024. Istimewa

Namun sayangnya, BPK tak merinci organisasi perangkat daerah (OPD) mana saja yang memiliki permasalahan tersebut.

Tak hanya itu, dalam siaran persnya Yuan Candra pun menyebut sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP.

“Pejabat juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *