Namun sayangnya, BPK tak merinci organisasi perangkat daerah (OPD) mana saja yang memiliki permasalahan tersebut.
Tak hanya itu, dalam siaran persnya Yuan Candra pun menyebut sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP.
“Pejabat juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima,” pungkasnya.





