Surabaya, CakrawalaNews.co | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan para pedagang unggas di Pasar Baba’an Baru dan Pasar Wonokromo tetap diperbolehkan menjalankan aktivitas usahanya.
Namun, Pemkot menegaskan terdapat aturan dan syarat penting yang wajib dipatuhi, yakni pemindahan lokasi penyembelihan ke Rumah Potong Unggas (RPU) berizin.
Dengan skema penataan ini, area pasar nantinya murni digunakan untuk aktivitas jual beli daging atau karkas unggas yang sudah terjamin higiene dan keamanannya.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (BPSDA) Kota Surabaya, Vykka Anggradevi Kusuma, menjelaskan bahwa penataan tersebut mengacu pada regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta aturan zonasi pasar.
“Undang-undang mengamanatkan bahwa pemotongan hewan yang dagingnya diedarkan harus dilakukan di rumah potong yang memenuhi kaidah kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan. Karena itu, penyembelihan unggas tidak dapat dilakukan di area perdagangan umum,” kata Vykka, Selasa (28/7/2026).
Ia menegaskan bahwa pembagian fungsi antara area pemotongan dan area perdagangan merupakan hal mendasar dalam tata kelola pasar rakyat yang sehat.
“Fungsi pasar adalah sebagai tempat perdagangan.
Sedangkan kegiatan pemotongan hewan maupun unggas wajib dilakukan di fasilitas khusus berupa Rumah Potong Unggas yang telah memiliki izin dan memenuhi persyaratan kesehatan, sanitasi, serta keamanan pangan,”
ujarnya.
Sebagai bentuk solusi dan perlindungan terhadap hak-hak pedagang, Pemkot Surabaya bersama PT Pasar Surya Perseroda telah menyediakan fasilitas RPU modern berkapasitas 5.000 ekor per hari yang dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta tempat pengganti bagi pedagang yang terdampak.
“Untuk Pasar Baba’an Baru, PT Pasar Surya Perseroda telah menyediakan tempat pengganti bagi pedagang unggas eksisting yang sebelumnya berjualan di sisi barat maupun timur pasar. Namun, proses pemotongan unggas tetap wajib dilakukan di RPU yang telah memiliki izin,” ujarnya.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem pasar yang lebih higienis dan modern tanpa mematikan mata pencaharian para pedagang.
“Kami meminta PT Pasar Surya Perseroda menjalankan proses penataan secara profesional dengan tetap mengedepankan kenyamanan pedagang dan pembeli. Di sisi lain, seluruh aktivitas perdagangan juga harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku agar pasar menjadi lebih sehat, tertata, dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” pungkasnya.












