Cakrawala EkonomiCakrawala KeuanganCakrawala SurabayaIndeksUMKM

Pemkot Surabaya Tegaskan Seluruh SWK Dikomandoi Dinkopdag, Bukan Paguyuban

×

Pemkot Surabaya Tegaskan Seluruh SWK Dikomandoi Dinkopdag, Bukan Paguyuban

Sebarkan artikel ini
Sidak Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di SWK.
Sidak Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di SWK.
Surabaya, CakrawalaNews.co | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat tata kelola Sentra Wisata Kuliner (SWK) di seluruh wilayah kota.  Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa seluruh SWK berada penuh di bawah pengelolaan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya, bukan dikuasai oleh paguyuban.
 
Langkah ini diambil guna menjamin transparansi serta mencegah maraknya praktik pungutan liar (pungli) yang kerap membebani para pedagang kaki lima (PKL).
 
Eri menjelaskan bahwa mekanisme pengelolaan SWK, termasuk penarikan retribusi resmi, wajib mengacu pada ketentuan pemerintah daerah. 
 
Kehadiran paguyuban di lingkungan SWK murni wadah koordinasi antar-pedagang untuk operasional internal, bukan lembaga yang berhak menarik uang sewa atau biaya masuk.
 
“Jadi SWK ini dikelola oleh Dinkopdag. Kalau ternyata dikelola paguyuban, sama Paguyuban (diminta) bayar lagi, lha SWK ini kan untuk PKL yang dia dulu jualan di jalan raya, setelah itu masuk (SWK) maka dia kena retribusi,” ujarnya.
 
Ia menekankan, fungsi paguyuban hanya sebatas mengoordinasikan kebutuhan operasional bersama yang telah disepakati, seperti iuran kebersihan.
 
“Dia (paguyuban) juga berdagang di situ, jualan di situ, nanti mengcolect teman-teman yang ada di sana. Untuk apa? Untuk kebersihan (misal) habis berapa, dia yang meng-collect, dibagi langsung,” paparnya.
 
Penegasan rantai kendali di bawah Dinkopdag ini menyusul temuan indikasi praktik pungli yang sempat terjadi di salah satu lokasi kuliner, yakni SWK Kalijudan. 
 
Dalam kasus tersebut, calon pedagang sempat dimintai biaya masuk hingga jutaan rupiah oleh oknum.
 
“Saya sebelumnya menemukan pungli yang ada di tempatnya SWK. Jadi kita juga mengubah kegiatan ini agar tidak ada lagi pungli di SWK dan PKL yang ada di Surabaya,” tegasnya.
 
Eri menuturkan, pihak Pemkot Surabaya langsung merespons cepat laporan masyarakat tersebut dengan menerjunkan tim ke lapangan hingga uang pungli berhasil dikembalikan kepada pedagang.
 
“Mereka (pedagang) menyampaikan sudah ditarik Rp100.000, tapi kalau masuk (SWK) Rp5 juta. Ketika ada laporan ke kita, kita turun, Rp100.000 nya sudah dikembalikan. Dan itu (SWK) akan dikelola oleh pemkot, nanti setelah masuk semua baru kita bentuk paguyuban,” pungkasnya.
 
Selain membenahi struktur tata kelola dan memberantas pungli, Pemkot Surabaya juga menyiapkan program lomba bagi 52 SWK yang menaungi 1.155 pedagang aktif di Surabaya. 
 
Lomba ini mencakup aspek kebersihan lingkungan, tata kelola keuangan, hingga kemampuan promosi via media sosial.
 
Melalui standarisasi di bawah pengawasan Dinkopdag ini, SWK diharapkan dapat berkembang menjadi pusat kuliner yang profesional, akuntabel, dan bebas dari beban biaya ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *