Indept News

Catatan BPK Jadi Alarm Pengelolaan Keuangan Surabaya

×

Catatan BPK Jadi Alarm Pengelolaan Keuangan Surabaya

Sebarkan artikel ini
Foto tangkapan layar LHP LKPD Kota Surabaya Tahun 2024. Istimewa
Foto tangkapan layar LHP LKPD Kota Surabaya Tahun 2024. Istimewa

CakrawalaNews.co Di tengah raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke 13 Kali berturut-turut. Pemerintah Kota Surabaya dihadapkan pada kenyataan bahwa pengelolaan keuangan daerah belum sepenuhnya bersih dari masalah.

Persetujuan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 oleh DPRD dan Pemkot Surabaya, Senin (30/6/2025) kemarin, seolah menjadi etalase dimana satu sisi menampilkan pencapaian administratif, disisi lain menjadi peringatan dini soal pengelolaan keuangan yang belum tuntas dibenahi.

Dalam rapat paripurna tersebut, Wali Kota Eri Cahyadi menyampaikan bahwa seluruh pelaksanaan APBD 2024 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Jawa Timur dan mendapat opini tertinggi dalam standar audit negara.

Namun, pencapaian ini datang dengan catatan yang tidak bisa diabaikan. Pemkot disebut masih menyisakan sejumlah persoalan lama, terutama terkait pengelolaan aset dan basis perpajakan daerah.

“Catatan kita ini alhamdulillah sudah 97 persen (terselesaikan), karena dari tempat-tempat yang lama yang harus kita selesaikan,” kata Eri menjawab pertanyaan cakrawalanews.co ketika ditemui seusai rapat paripurna di DPRD Surabaya saat itu.

Masalah yang disebut Eri bukan hal baru. Setiap tahun BPK mencatat kelemahan yang sama: aset tidak aktif, data pajak yang belum diperbarui, serta inkonsistensi pencatatan nilai barang milik daerah.

Ini adalah titik-titik lemah yang terus berulang. Dan selama belum terselesaikan sepenuhnya, ancaman kerugian negara akibat lemahnya validasi dan pengawasan internal akan terus membayangi.

Opini WTP seharusnya tidak membuat pemerintah daerah terlena. Penilaian tersebut hanya mencerminkan kepatuhan atas standar akuntansi pemerintah, bukan efektivitas pemanfaatan anggaran atau pembersihan total terhadap potensi penyimpangan.

Dalam konteks ini, Surabaya memang rapi dalam konsteks pembukuan, tapi belum sepenuhnya tuntas dalam pembenahan substansi.

Wali Kota Eri menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil audit. Ia bahkan berharap ke depan tidak ada lagi pekerjaan rumah yang diwariskan kepada pemimpin Surabaya berikutnya.

“Surabaya ini adalah yang terbesar dalam penyelesaian masalah-masalah tindak lanjut dan ditindaklanjuti mulai zaman dahulu. Sehingga saya berharapnya di tahun depan, sudah bisa terselesaikan 100 persen sehingga tidak ada PR,” ujarnya.

Namun harapan itu butuh langkah konkret dan sistematis. Jika tidak, sisa tiga persen itu berpotensi menjadi bom waktu, apalagi jika menyangkut aset yang tidak terlacak atau piutang pajak yang macet.

Apalagi, rekomendasi BPK bukan hanya soal teknis pencatatan tetapi soal kepatuhan pada prinsip akuntabilitas publik.

Usai disepakati dalam rapat paripurna kemarin, kini dokumen pertanggungjawaban APBD 2024 akan diajukan ke Gubernur Jawa Timur untuk proses evaluasi.

Tetapi evaluasi sesungguhnya adalah bagaimana Pemkot menutup celah kelemahan, memperbaiki sistem informasi keuangan, dan menjadikan temuan BPK bukan sekadar lampiran laporan, melainkan bahan koreksi total.

Di tengah ekspektasi publik terhadap efisiensi anggaran dan kualitas pelayanan, catatan BPK seharusnya dibaca sebagai alarm dini. Alarm bahwa reformasi keuangan daerah belum selesai, dan transparansi belum cukup jika tidak dibarengi ketegasan penyelesaian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *