CakrawalaNews.co – Satu dari 10 perangkat daerah (PD) dan juga kecamatan yang disemprit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Jawa Timur terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Surabaya Tahun 2024 mulai terkuak.
Bahkan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pun telah mengeluarkan Surat Perintah Tindak Lanjut dari laporan hasil pemeriksaan BPK tersebut kepada para PD dan kecamatan.
Surat Perintah Tindak Lanjut tertanggal 9 Mei 2025 itu sangat jelas instruksinya, dalam surat tersebut Wali Kota yang terkenal tegas itu memerintahkan PD dan kecamatan yang disebut BPK untuk segera menindaklanjutinya.
Salah satunya terkait penelusuran aset tetap berupa peralatan dan mesin yang tercatat dalam penguasaannya.






