Indept News

Disemprit BPK Terkait Aset, Ini Kata Sekwan DPRD Surabaya

×

Disemprit BPK Terkait Aset, Ini Kata Sekwan DPRD Surabaya

Sebarkan artikel ini
Foto tangkapan layar LHP LKPD Kota Surabaya Tahun 2024. Istimewa
Foto tangkapan layar LHP LKPD Kota Surabaya Tahun 2024. Istimewa

Diberitakan sebelumnya, BPK memberikan sejumlah catatan atas LKPD Pemkot Surabaya Tahun 2024, salah satunya soal ketidaktertiban pencatatan aset tetap.

Temuan BPK itu, ternyata tersebar di perangkat daerah (PD) dan sejumlah Kecamatan di kota Surabaya.

Sesuai amanat UU Nomor 15 Tahun 2004, seluruh rekomendasi BPK harus ditindaklanjuti dalam waktu maksimal 60 hari.

Meski ada sejumlah dinamika, Pemkot Surabaya masih tercatat sebagai pemerintah daerah dengan progres tindak lanjut rekomendasi tertinggi se-Jawa Timur, yakni sebesar 98,38 persen hingga semester II tahun 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *