Diberitakan sebelumnya, BPK memberikan sejumlah catatan atas LKPD Pemkot Surabaya Tahun 2024, salah satunya soal ketidaktertiban pencatatan aset tetap.
Temuan BPK itu, ternyata tersebar di perangkat daerah (PD) dan sejumlah Kecamatan di kota Surabaya.
Sesuai amanat UU Nomor 15 Tahun 2004, seluruh rekomendasi BPK harus ditindaklanjuti dalam waktu maksimal 60 hari.
Meski ada sejumlah dinamika, Pemkot Surabaya masih tercatat sebagai pemerintah daerah dengan progres tindak lanjut rekomendasi tertinggi se-Jawa Timur, yakni sebesar 98,38 persen hingga semester II tahun 2024.






