CakrawalaNews.co – Meski Pemerintah Kota Surabaya kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024, bukan berarti laporan keuangan tersebut tanpa catatan.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dirilis BPK Perwakilan Jawa Timur, tercatat setidaknya tiga temuan penting yang menjadi perhatian dan harus segera ditindaklanjuti oleh Pemkot Surabaya.
Pertama, BPK menyoroti penetapan nilai perolehan objek pajak sebagai dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dinilai belum memadai. Ketidaksesuaian ini berpotensi mempengaruhi akurasi penerimaan pajak daerah.





