Kedua, penyusunan anggaran pendapatan retribusi daerah dan pendapatan transfer dari Pemerintah Provinsi belum sepenuhnya mengacu pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023. Hal ini dinilai dapat memengaruhi ketepatan proyeksi dan realisasi APBD.
Ketiga, pengelolaan aset tetap tahun 2024 dinilai belum tertib. Catatan ini memperkuat sorotan atas perlunya perbaikan sistem dan penataan aset yang lebih akuntabel dan transparan.
Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur, Yuan Candra, mengingatkan agar Pemkot Surabaya tetap serius menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan.





