Namun, Yuan Candra juga menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pejabat pemerintah wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP, serta memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.
Ini Tiga Kasus yang Jadi Temuan BPK di LKPD Kota Surabaya Tahun 2024





