Adapun temuan itu diantaranya, Penetapan Nilai Perolehan Objek Pajak sebagai dasar pengenaan BPHTB belum memadai. Kemudian, penyusunan Anggaran Pendapatan Retribusi Daerah dan Pendapatan Transfer Pemerintah Provinsi belum sepenuhnya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023. Dan Pengelolaan Aset Tetap Tahun 2024 belum tertib.
Bahkan sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun 2024 diserahkan. BPK telah meminta tanggapan kepada Pemkot Surabaya atas Konsep Hasil Pemeriksaan BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Surabaya.
Dengan demikian, rekomendasi BPK atas beberapa permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh Pemkot Surabaya sehingga tata kelola keuangannya menjadi lebih akuntabel.





