“Karena pengerukan itu kalau tidak totalitas percuma,” tegasnya.
Selain persoalan normalisasi, Pansus Banjir juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antara Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali). Aning mengatakan Perda nantinya menjadi bingkai besar yang harus diikuti dengan aturan teknis di bawahnya.
“Nah, ini nanti kita bikin kan bingkai besarnya di Perda, Perwali-nya juga harus mengikuti Perda,” ujarnya.
Pansus Banjir DPRD Surabaya menargetkan pembahasan Raperda selesai pada 18 Agustus 2026 untuk kemudian dilaporkan kepada Badan Musyawarah (Banmus). Sebelum tenggat tersebut, Pansus juga berencana mengundang Sekretaris Daerah (Sekda) Surabaya untuk memberikan masukan terakhir berdasarkan aspirasi camat dan lurah.
Aning berharap keterlibatan jajaran wilayah membuat Raperda Banjir tidak berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi dapat diterapkan secara maksimal dalam penanganan banjir di Surabaya. (s)













