Surabaya, CakrawalaNews.co – Dugaan pungutan liar (pungli) untuk mendapatkan pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terjadi lagi.
Kali ini, seorang warga disebut diminta Rp60 juta dengan iming-iming bisa bekerja di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Surabaya pada 2022.
Dari jumlah tersebut, ia hanya mampu memberikan setengahnya dan telah menyerahkan uang muka Rp31 juta.
Pemkot Surabaya kini menelusuri pihak yang diduga menerima uang tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Dua nama muncul dalam proses klarifikasi, yakni Pungki Purnomo dan Imam Rifai.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan laporan tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan awal dan akan ditindaklanjuti melalui Inspektorat.
“Saya sudah senang dengan Damkar pekerjaannya luar biasa, tetapi namanya bisa menjadi buruk karena satu atau dua orang. Ternyata di Damkar juga ada kejadian pada tahun 2022, ada yang menjanjikan memasukkan seseorang untuk bekerja, tetapi ternyata tidak dimasukkan sampai sekarang. Ini aku minta harus diproses dengan tegas,” kata Wali Kota Eri, Kamis, 24 September 2026.
Laporan tersebut bermula dari warga yang mengaku dimintai Rp60 juta agar bisa bekerja di DPKP.
Karena tidak memiliki uang sebesar itu, warga tersebut kemudian menyerahkan Rp31 juta sebagai uang muka.













