Surabaya, CakrawalaNews.co – Tempat pembuangan sampah liar di kawasan perkotaan masih menjadi pekerjaan rumah Pemkot Surabaya.
Salah satu upaya yang disiapkan adalah mengubah TPS Taman Ketampon di Jalan Taman Ketampon, Kelurahan Dr. Soetomo, Kecamatan Tegalsari, menjadi ruang terbuka hijau (RTH).
Lokasi yang selama ini digunakan sebagai tempat penampungan sampah tersebut rencananya ditutup dan ditata menjadi taman.
Selain memperbaiki kondisi lingkungan, langkah ini juga ditujukan untuk menghentikan praktik pembuangan sampah liar oleh pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe (horeka).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya M Fikser mengatakan, rencana tersebut berawal dari arahan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Saat melintas di kawasan itu, Eri melihat kondisi TPS yang dinilai tidak sesuai standar kebersihan.
“Beliau (Wali Kota Eri) sempat lewat, kalau TPS ini kotor, tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang kami buat. Setelah kami cek, memang benar kondisinya kotor karena penjaganya lagi berduka,” kata Fikser, Kamis, 5 November 2026.
Menurutnya, persoalan TPS Taman Ketampon tidak hanya berkaitan dengan kebersihan.
Lokasinya yang terbuka dan berada tepat di tepi jalan membuat kawasan tersebut rentan menjadi tempat pembuangan sampah sembarangan.
“TPS ini kan terbuka di pinggir jalan, tidak bisa dibuat pagar, dan selalu terjadi pembuangan sampah liar dari beberapa horeka yang kemudian kita sudah sering melakukan yustisi,” ujar Fikser.





