Cakrawala BirokrasiHeadlineIndeks

Pemkot Surabaya Dihukum Bayar Rp104 Miliar, di Tengah Upaya Penguatan Sistem Pengelolaan Sampah

×

Pemkot Surabaya Dihukum Bayar Rp104 Miliar, di Tengah Upaya Penguatan Sistem Pengelolaan Sampah

Sebarkan artikel ini
ilustrasi kantor pemkot jimerto.jpg
ilustrasi kantor pemkot jimerto.jpg

Surabaya, CakrawalaNews.co – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengeluarkan penetapan eksekusi terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terkait sengketa kontrak pembangunan instalasi pembakaran sampah yang telah bergulir selama bertahun-tahun.

Dalam dokumen tertanggal 24 Juni 2025, PN Surabaya memerintahkan Pemkot Surabaya untuk memenuhi kewajibannya kepada PT Unicomindo Perdana dengan nilai mencapai sekitar Rp104 miliar.

Mengutip pernyataan Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong,  menyampaikan bahwa perkara ini berawal dari gugatan wanprestasi atau ingkar janji terkait pembayaran setoran hasil usaha dan biaya manajemen dalam proyek pengelolaan sampah. 

Setelah melalui proses panjang hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) memenangkan pihak swasta.

“Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Wali Kota Surabaya ditolak oleh Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 763 PK/Pdt/2021. Faktanya, Pemkot Surabaya berada di posisi termohon eksekusi setelah kalah di semua tingkatan pengadilan,” ujarnya, Kamis (2/4) dikutip dari liputan6.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *