Ia menambahkan, Ketua PN Surabaya juga telah mengeluarkan aanmaning atau teguran kepada Pemkot Surabaya agar segera melaksanakan putusan secara sukarela dalam jangka waktu yang ditentukan.
Dalam putusan tersebut, Pemkot Surabaya diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp104.241.354.128.
Nilai tersebut mencakup penyesuaian kurs dolar, bunga keterlambatan selama 12 tahun, potensi keuntungan yang hilang, hingga biaya penjagaan aset.
Meski demikian, di tengah perkara hukum tersebut, Pemkot Surabaya dalam beberapa tahun terakhir terus menunjukkan komitmen dalam memperkuat sistem pengelolaan sampah kota.
Berbagai langkah telah dilakukan, mulai dari pengembangan pengolahan sampah menjadi energi, penguatan sistem pemilahan dari sumber, hingga penataan Tempat Penampungan Sementara (TPS) di berbagai wilayah.












