Surabaya bahkan dikenal sebagai salah satu kota percontohan nasional dalam pengelolaan sampah berbasis energi dan lingkungan, yang terus berupaya menekan volume sampah serta meningkatkan efisiensi pengolahan.
Langkah-langkah tersebut menunjukkan bahwa di tengah dinamika persoalan hukum masa lalu, arah kebijakan Pemkot tetap fokus pada pembenahan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, berkelanjutan, dan ramah lingkungan.
Sementara itu, pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah lanjutan apabila putusan tidak segera dilaksanakan, termasuk mengajukan permohonan eksekusi melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI.
“Jika dalam batas waktu yang ditentukan Pemkot tidak melaksanakan kewajiban, maka pengadilan dapat melakukan eksekusi terhadap aset milik termohon,” tandasnya.












