Surabaya, CakrawalaNews.co | Polemik pembiayaan Rp1,16 triliun dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai membuka persoalan baru. Di satu sisi, PT SMI menyebut telah menyalurkan pembiayaan tersebut. Namun di sisi lain, Kepala BPKAD Surabaya Wiwiek Widayati saat dikonfirmasi justru menjawab singkat, “Belum.”
Perbedaan informasi ini mendapat sorotan dari Pakar Kebijakan Publik Universitas Airlangga (UNAIR), Parlaungan Iffah Nasution S.IAN MPA, yang akrab disapa Ucok.
Menurut Ucok, persoalan tersebut tidak bisa langsung disimpulkan sebagai adanya pelanggaran. Sebab, dalam pembiayaan daerah terdapat sejumlah tahapan yang harus dibedakan, mulai dari komitmen pembiayaan, penandatanganan perjanjian, pencairan oleh lembaga pembiayaan, hingga penerimaan dan pencatatan dana dalam administrasi keuangan daerah.
“Jadi, kita perlu bisa bedakan gitu mana komitmen pembiayaan, mana penandatanganan perjanjian, mana pencairan oleh lembaga pembiayaan, dan penerimaan serta pencatatan dana dalam administrasi keuangan daerah,” ujar Ucok pada Jumat (14/8/2026).
Menurutnya, hal pertama yang perlu dipastikan adalah status sebenarnya dari dana Rp1,16 triliun tersebut. Apakah PT SMI memang sudah mentransfer dana kepada Pemkot Surabaya atau masih berada pada tahap perjanjian pembiayaan.
“Kalau memang PT SMI sudah menyalurkan kepada Pemkot Surabaya, dan memang sudah ditransfer, tentu pasti ada jejak administrasinya. Pasti ada jejak administrasinya, pasti ada pencatatannya di Pemkot,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi penting di tengah adanya perbedaan keterangan antara PT SMI dan Pemkot Surabaya. PT SMI sebelumnya menyebut pembiayaan Rp1,16 triliun itu diperuntukkan bagi sejumlah proyek infrastruktur, seperti pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU), pembangunan saluran air Gunungsari, serta penanganan drainase.













