Surabaya, CakrawalaNews.co – Perlindungan jaminan kesehatan bagi pekerja menjadi salah satu ukuran kepatuhan perusahaan terhadap hak tenaga kerja.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pun mendapat apresiasi nasional setelah dinilai konsisten mendorong perusahaan mendaftarkan seluruh karyawannya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Atas upaya tersebut, Pemkot Surabaya meraih penghargaan Satya JKN Awards 2026 kategori Kota Paling Berkomitmen dalam Mendukung Kepatuhan Program JKN.
Penghargaan itu diserahkan dalam acara penganugerahan di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat, 30 Oktober 2026.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuliantoro, hadir mewakili Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi untuk menerima penghargaan tersebut.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebut penghargaan itu bukan sekadar pencapaian administratif.
Menurutnya, apresiasi tersebut merupakan hasil kerja bersama berbagai pihak dalam membangun perlindungan tenaga kerja di Kota Pahlawan.
“Penghargaan ini bukan sekadar apresiasi, melainkan bukti nyata dari dedikasi, inovasi, dan kerja keras bersama dari seluruh elemen ekosistem yang ada di Kota Surabaya,” ujar Wali Kota Eri, Kamis, 5 November 2026.
Ia berharap capaian tersebut semakin memperkuat kerja sama lintas sektor.
Terutama dalam memastikan pekerja mendapatkan hak dasar berupa perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja.
“Melalui momen ini, mari kita terus memperkuat sinergi dan gotong royong untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Tujuan utamanya adalah terciptanya ekosistem lingkungan pekerjaan yang aman, nyaman, dan sejahtera bagi seluruh pekerja di Surabaya,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Disperinaker Kota Surabaya Agus Hebi Djuliantoro menjelaskan, penghargaan Satya JKN diberikan berdasarkan tiga aspek utama.
Pertama, penerbitan regulasi daerah yang mendukung kepatuhan terhadap program JKN. Kedua, pelaksanaan regulasi secara efektif. Ketiga, tindak lanjut yang konsisten sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013.
Menurutnya, salah satu penilaian penting adalah upaya pemerintah daerah memastikan perusahaan mendaftarkan seluruh pekerja penerima upah sebagai peserta JKN.
“Satya JKN ini adalah penghargaan untuk Kota Surabaya atas komitmen kami dalam mendorong perusahaan agar mengikutsertakan seluruh pekerja penerima upah ke dalam program JKN. Di Surabaya, persentase keikutsertaan pekerja ini ternyata yang paling tinggi,” ujar Agus Hebi.
Berdasarkan data Pemkot Surabaya, cakupan kepesertaan JKN secara keseluruhan telah mencapai 99 persen. Sementara tingkat keaktifan peserta hampir menyentuh 90 persen.
Tingginya angka tersebut menunjukkan bahwa perlindungan kesehatan telah menjangkau hampir seluruh masyarakat Surabaya.
Capaian ini sekaligus menjadi salah satu alasan Pemkot Surabaya mendapat apresiasi dari BPJS Kesehatan.

Pemkot Surabaya juga terus memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan.
Disperinaker memastikan pelaku usaha mendaftarkan seluruh karyawannya, baik pekerja penuh waktu, paruh waktu, maupun mereka yang bekerja dengan sistem bagi hasil.
Agus Hebi menegaskan, perusahaan memiliki kewajiban hukum untuk memberikan perlindungan JKN kepada pekerjanya. Karena itu, Pemkot Surabaya aktif mengingatkan perusahaan agar tidak mengabaikan kewajiban tersebut.
“Undang-undangnya jelas, jika perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan, itu ada sanksi pidananya. Berdasarkan aturan tersebut, kami secara proaktif melayangkan surat ke perusahaan-perusahaan agar mendaftarkan seluruh karyawannya ke JKN,” tegasnya.
Meski cakupan kepesertaan sudah mencapai 99 persen, masih ada satu persen yang belum terjangkau.
Hebi menjelaskan, kelompok tersebut umumnya bukan pekerja penerima upah. Mereka merupakan peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah yang status keaktifannya masih diverifikasi Pemkot Surabaya.
Untuk mengejar cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) hingga 100 persen, Pemkot Surabaya menyiapkan strategi tambahan.
Salah satunya mengoptimalkan peran perusahaan melalui program tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Kontribusi perusahaan tersebut diharapkan dapat membantu warga yang membutuhkan perlindungan kesehatan.
Dengan begitu, upaya memperluas kepesertaan JKN tidak hanya bergantung pada program pemerintah, tetapi juga melibatkan dunia usaha.
“Harapan kami jelas, bisa mencapai 100 persen dengan konsisten menjalankan regulasi dan pendekatan kepada seluruh pelaku usaha di Surabaya,” pungkasnya. (ADV)












