Surabaya, CakrawalaNews.co – Pengawasan tempat rekreasi dan hiburan umum (RHU), khususnya diskotek dan klub malam di Surabaya, tak boleh berhenti pada pemeriksaan identitas dan pembatasan pengunjung di bawah umur.
Pengelola juga dituntut bertanggung jawab atas keselamatan pengunjung, termasuk mereka yang kehilangan kesadaran akibat mengonsumsi minuman beralkohol.
Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang mewajibkan pengelola RHU memperketat pengawasan pengunjung di bawah umur sekaligus menyediakan fasilitas ruang istirahat dan transportasi ojek bagi pengunjung yang mabuk mendapat dukungan dari DPRD Surabaya.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono atau akrab disapa Buleks, menilai kewajiban tersebut harus menjadi bagian dari standar tanggung jawab pengelola tempat hiburan malam.
Menurutnya, keselamatan pengunjung tidak boleh hanya menjadi urusan ketika mereka berada di dalam tempat hiburan, tetapi juga harus diperhatikan hingga perjalanan pulang.
“Namun, pengawasan tidak cukup hanya menyasar perizinan dan pembatasan pengunjung di bawah umur,” kata Buleks, Jumat, 6 November 2026.
Ia menegaskan, ada empat aspek yang harus menjadi perhatian pengelola RHU, yakni ketersediaan tenaga keamanan, penanganan kesehatan bagi pengunjung yang mabuk, jaminan transportasi, serta tanggung jawab sosial apabila terjadi musibah.
Bagi Buleks, tempat hiburan malam tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan bisnis dan pemasukan pendapatan asli daerah (PAD).
Ada risiko keselamatan yang harus diantisipasi, terutama ketika aktivitas hiburan melibatkan konsumsi minuman beralkohol.



