Surabaya, CakrawalaNews.co – Penegakan aturan jam operasional Pasar Buah Tanjungsari, Surabaya, diwarnai dugaan intimidasi.
Pengelola Pasar Tanjungsari Nomor 47 dan 77, H. Mochamad Ali, mengaku mendapat tekanan dari oknum pejabat Satpol PP Surabaya saat diminta menandatangani surat pernyataan kepatuhan terhadap ketentuan jam operasional pasar.
Ali menyebut dugaan tekanan tersebut melibatkan Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Surabaya berinisial RZL.
Ia mengaku tidak diberi kesempatan cukup untuk mempelajari isi dokumen yang telah disiapkan sebelum diminta mengisi identitas dan membubuhkan tanda tangan.
Tekanan itu, menurut Ali, disertai ancaman penyegelan atau penghentian operasional pasar apabila dirinya menolak menandatangani surat tersebut.
“Kalau tidak mau tanda tangan, pasar bisa disegel atau tidak boleh beroperasi,” papar H Ali, Kamis, 5 November 2026.
Ali mengaku akhirnya menandatangani surat pernyataan untuk Pasar Buah Tanjungsari Nomor 47 dalam kondisi tertekan.













