Ali menilai kondisi yang dialaminya bertolak belakang dengan klausul tersebut.
Ia menegaskan bukan menolak aturan pemerintah, melainkan mempersoalkan cara penegakannya yang dinilai lebih mengedepankan ancaman daripada dialog.
“Kalau memang ada aturan yang harus dipatuhi, silakan disampaikan dengan baik. Jangan menggunakan ancaman penyegelan untuk memaksa kami menandatangani surat,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, Ali mempertimbangkan melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang kepada pihak berwenang.
Ia berharap Satpol PP mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif, sekaligus memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk memahami konsekuensi hukum sebelum menandatangani dokumen.
“Sebagai aparat penegak Perda, seharusnya mengedepankan pengayoman dan memberikan pemahaman kepada masyarakat. Kami bukan menolak aturan, tetapi meminta prosesnya dilakukan dengan benar,” pungkasnya. (*)













