Surabaya, CakrawalaNews.co | Sebanyak 182 bangunan di wilayah Kelurahan Morokrembangan, Surabaya, ditandai dalam lanjutan normalisasi Ruang Sungai Kalianak tahap ketiga. Pemilik bangunan nantinya diberikan waktu selama 21 hari untuk menindaklanjuti surat peringatan sebelum dilakukan tahapan selanjutnya.
Penandaan dilakukan petugas gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, serta Pertanahan (DPRKPP), dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Senin (20/7/2026).
Proses tersebut turut melibatkan perangkat wilayah setempat serta unsur TNI-Polri untuk memastikan pelaksanaan penandaan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti mengatakan, sebanyak 182 bangunan di wilayah Kelurahan Morokrembangan masuk dalam proses penandaan normalisasi tahap ketiga.
“Kami melaksanakan penandaan untuk normalisasi tahap ketiga di sisi Kelurahan Morokrembangan. Total ada 182 bangunan yang kami tandai,” kata Irna, Selasa (21/7/2026).
Ia menjelaskan, sebelum bangunan diberi tanda silang (X), petugas terlebih dahulu melakukan pengukuran menggunakan peralatan teknis. Proses pengukuran tersebut juga dapat disaksikan langsung oleh pemilik bangunan.
“Kami bekerja bersama DSDABM, DPRKPP, dan BPKAD. Pengukuran dilakukan menggunakan alat ukur dan prosesnya dapat disaksikan langsung oleh pemilik bangunan,” jelasnya.
Menurut Irna, pengukuran dalam normalisasi tahap ketiga ini menggunakan peta kretek sebagai dasar untuk menentukan batas ruang Sungai Kalianak. Lebar sungai yang menjadi acuan dalam pengukuran tersebut berkisar antara 13 hingga 18 meter.
“Pengukuran tahap ketiga menggunakan acuan peta kretek dengan lebar sungai antara 13 hingga 18 meter. Bangunan yang berada di atas ruang sungai akan diberikan tanda,” ujarnya.
Proses penandaan ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu satu hari. Namun, petugas menyiapkan waktu hingga dua hari apabila terdapat kendala teknis di lapangan.
“Kami optimistis bisa selesai dalam satu hari. Namun kami menyiapkan waktu hingga besok apabila terdapat kendala teknis di lapangan, seperti gangguan pada alat ukur atau lokasi bangunan yang menyulitkan proses pengukuran,” imbuhnya.
Setelah penandaan rampung, Pemkot Surabaya akan melanjutkan proses dengan memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan. Peringatan pertama diberikan dengan tenggat waktu tujuh hari, kemudian dilanjutkan peringatan kedua dan ketiga, masing-masing selama tujuh hari.
Dengan demikian, pemilik bangunan memiliki total waktu 21 hari untuk menindaklanjuti proses tersebut. Pemkot Surabaya berharap warga dapat memanfaatkan waktu yang diberikan untuk melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri.
“Selanjutnya kami memberikan surat peringatan pertama dengan tenggat tujuh hari, kemudian peringatan kedua selama tujuh hari, dan peringatan ketiga juga tujuh hari. Total ada waktu 21 hari,” terangnya.
“Kami siap membantu apabila warga membutuhkan bantuan untuk pembongkaran maupun pemindahan barang. Warga dapat berkoordinasi melalui camat atau lurah setempat,” tambahnya.
Sementara itu, Camat Krembangan, Harun Ismail mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada warga sebelum proses penandaan dimulai.
“Kami mengawali dengan sosialisasi kepada warga di Balai RW 6. Setelah itu, hari ini dilanjutkan dengan tahapan penandaan,” kata Harun.
Setelah seluruh proses penandaan selesai, pihak kecamatan bersama kelurahan akan melakukan pendataan terhadap bangunan yang terdampak normalisasi. Pendataan tersebut mencakup bangunan yang terdampak secara keseluruhan maupun sebagian.
“Kami akan mendata rumah yang terdampak, termasuk bangunan yang hanya sebagian, misalnya kamar mandi atau jamban. Pendataan dilakukan setelah seluruh proses penandaan selesai,” ujarnya.
Harun berharap masyarakat dapat mendukung program normalisasi Ruang Sungai Kalianak. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi sungai sebagai saluran air sekaligus mengurangi potensi banjir di kawasan sekitar.
“Kami berharap masyarakat memahami bahwa normalisasi ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi sungai. Dengan begitu, manfaatnya dapat dirasakan bersama, terutama dalam mengurangi potensi banjir di kawasan sekitar,” pungkasnya.













