Namun, ia menolak menandatangani dokumen serupa untuk Pasar Buah Tanjungsari Nomor 77 karena masih terdapat gugatan yang sedang berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Saya minta proses hukum yang sedang berjalan dihormati. Jangan sampai ada tindakan yang mendahului atau mengabaikan proses tersebut,” tegasnya.
Berdasarkan dokumen tertanggal 21 Oktober 2026 yang ditunjukkan Ali, surat tersebut mengatur kewajiban pengelola mematuhi jam operasional pasar rakyat Tipe C, D, dan E sesuai Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 dan Perwali Nomor 51 Tahun 2023.
Operasional pasar dibatasi mulai pukul 04.00 hingga 13.00 WIB, di luar kegiatan persiapan dan pembersihan.
Pengelola juga diwajibkan memasang papan informasi jam operasional serta tanda “pasar tutup” ketika aktivitas perdagangan berakhir.
Dokumen itu turut memuat klausul kesediaan menerima sanksi penutupan kegiatan usaha apabila pengelola melanggar ketentuan.
Ironisnya, pada bagian akhir surat justru tercantum pernyataan bahwa dokumen dibuat dengan sebenar-benarnya dan tanpa paksaan dari pihak mana pun.













