Surabaya, CakrawalaNews.co | Pembatasan jam operasional Pasar Buah Tanjungsari 77 Surabaya memicu gelombang keberatan dari para pedagang.
Mereka menilai aturan tersebut tidak sejalan dengan karakter perdagangan buah yang membutuhkan waktu penjualan lebih panjang karena komoditas yang dijual memiliki risiko tinggi mengalami kerusakan.
Para pedagang kini mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk mengevaluasi, bahkan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian yang menjadi dasar penerapan pembatasan jam operasional tersebut.
Tokoh masyarakat Surabaya, Saleh Mukadar, menegaskan bahwa pemerintah seharusnya tidak menyamaratakan seluruh jenis aktivitas perdagangan. Menurutnya, buah merupakan komoditas yang mudah rusak sehingga membutuhkan perlakuan berbeda dibandingkan barang dagangan dengan masa simpan lebih lama.
“Kalau mereka ini menjual barang yang tidak mudah rusak boleh lah diatur jam operasionalnya. Mereka ini menjual barang mudah rusak, kalau diatur jam operasional apakah jika rusak pemerintah mau ganti?” ujar Saleh saat ditemui di Pasar Buah Tanjungsari 77, Sabtu (5/9/2026).
Saleh juga menyoroti langkah penertiban yang dilakukan berdasarkan aturan tersebut. Ia mempertanyakan apakah aktivitas perdagangan di Pasar Buah Tanjungsari benar-benar menimbulkan gangguan terhadap kepentingan masyarakat luas.
Menurutnya, kewenangan Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah memang tidak perlu dipersoalkan. Namun, penerapannya harus tetap mempertimbangkan kondisi nyata dan karakter aktivitas perdagangan yang berlangsung di lapangan.





