“Satpol PP boleh menegakkan perda untuk yang tidak mempunyai izin, mengganggu kepentingan umum. Apakah Pasar Tanjungsari ini mengganggu kepentingan umum,” tegasnya.
Lebih jauh, Saleh menilai keberadaan Pasar Buah Tanjungsari memiliki peran penting dalam rantai perdagangan. Pasar tersebut bukan hanya melayani masyarakat Surabaya, tetapi juga menjadi tempat kulakan pedagang dari berbagai daerah.
Kondisi tersebut membuat pola aktivitas perdagangan di Pasar Buah Tanjungsari berbeda dengan pasar atau tempat usaha lainnya. Karena itu, pembatasan waktu operasional dinilai berpotensi menghambat aktivitas ekonomi para pedagang.
Saleh mengingatkan, buah yang tidak segera terjual memiliki risiko mengalami penurunan kualitas hingga membusuk. Jika hal itu terjadi, kerugian sepenuhnya akan ditanggung oleh pedagang.
“Sekarang aturan jam operasional yang diterapkan, pasar diperbolehkan buka mulai 04.00-13.00 WIB atau pukul 16.00-22.00 WIB. Ini tidak sesuai dengan apa yang pedagang kehendaki. Pedagang meminta agar pasar bisa buka 24 jam,” katanya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Tanjungsari 77, Rifai, mengatakan ketentuan jam operasional berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2023 mulai diberlakukan pada 4 September 2026.





