Sebelum aturan tersebut diterapkan, Pemkot Surabaya melalui Dinas Perdagangan bersama Satpol PP telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang. Namun, langkah itu belum mampu meredam keberatan yang muncul dari para pelaku usaha.
Rifai menyebut pedagang merasa kebijakan tersebut belum memberikan rasa keadilan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang dinilai masih berat.
“Pemerintah kota memang sudah melakukan sosialisasi, baik Dinas Perdagangan maupun Satpol PP. Namun kita juga sudah sampaikan bahwa perda ini tidak ada keadilan untuk pedagang. Apalagi perekonomian saat ini lagi tidak baik-baik saja,” ujar Rifai.
Para pedagang berharap Pemkot Surabaya tidak hanya berpegang pada penerapan aturan, tetapi juga membuka ruang dialog untuk mencari solusi yang sesuai dengan kondisi perdagangan di Pasar Buah Tanjungsari.
Mereka pun meminta pemerintah mempertimbangkan kembali ketentuan tersebut dan melakukan revisi terhadap aturan yang dinilai membatasi ruang mereka dalam mencari nafkah.
“Kita ini mencari nafkah sedang susah, sehingga kami memohon kepada Pemerintah Kota Surabaya untuk bisa merevisi perda tersebut,” pungkasnya. (s)





