Surabaya, CakrawalaNews.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan lima bangunan liar (bangli) semi permanen yang berdiri di atas lahan aset daerah di Jalan Medokan Asri Timur, Jumat (24/7/2026).
Penertiban dilakukan untuk menyiapkan lahan seluas 55.310 meter persegi yang akan dimanfaatkan sebagai pengembangan RSUD Eka Candrarini.
Penertiban dilakukan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya. Ke depan, lahan tersebut akan difungsikan sebagai area parkir sekaligus mendukung pengembangan RSUD Eka Candrarini sebagai rumah sakit pendidikan.
Kepala BPKAD Kota Surabaya, Wiwiek Widayati, mengatakan penataan lahan merupakan bagian dari upaya Pemkot memastikan seluruh aset daerah dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
“Lahan ini akan digunakan untuk pengembangan rumah sakit, yang nantinya menjadi lahan parkir. Selain itu, juga untuk menunjang fungsi RSUD Eka Candrarini sebagai rumah sakit pendidikan,” kata Wiwiek.













