Ia menjelaskan, proses penertiban telah melalui tahapan sesuai prosedur. Sejak 2024, Pemkot telah melayangkan surat teguran dan surat peringatan kepada para pemilik bangunan agar melakukan pembongkaran secara mandiri. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, bangunan tetap tidak dikosongkan.
“Karena tidak ada tindak lanjut, sesuai ketentuan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Satpol PP melakukan penertiban sekaligus mengambil alih pengamanan aset tersebut,” ujarnya.
Usai penertiban, Pemkot Surabaya langsung memasang pagar sementara dari anyaman bambu (sesek) dan papan penanda tanah aset sebagai langkah pengamanan agar lahan tidak kembali ditempati secara ilegal.
Penertiban tersebut turut melibatkan personel gabungan dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), PDAM, PLN, Kecamatan Rungkut, Kelurahan Kalirungkut, serta unsur TNI dan Polri.













