Surabaya, CakrawalaNews.co | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas terhadap penyelenggaraan parkir tak berizin. Sebanyak 250 titik parkir usaha di berbagai wilayah Surabaya resmi disegel karena belum mengantongi izin resmi penyelenggaraan parkir.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengimbau seluruh pelaku usaha yang fasilitas parkirnya ditutup sementara untuk segera melengkapi perizinan sesuai aturan yang berlaku.
Eri menegaskan bahwa pengurusan izin parkir tidak merugikan pelaku usaha. Berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), skema pembagian hasil pajak parkir justru sangat menguntungkan pemilik usaha.
“Dari hasil pajak parkir, 90 persen menjadi hak pemilik persil atau pelaku usaha. Sedangkan Pemkot Surabaya hanya menerima 10 persen untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelas Eri Cahyadi.
Ia menambahkan, tanpa perizinan yang jelas, pengawasan perparkiran menjadi lemah dan memicu kebocoran retribusi daerah.
Selain soal pendapatan daerah, kelengkapan izin parkir dinilai sangat penting untuk melindungi konsumen.
Menurut Eri, perizinan resmi akan mengatur kepastian hukum dan pembagian tanggung jawab jika terjadi hal yang tidak diinginkan di area parkir.
“Dengan izin parkir yang jelas, ada kepastian hukum. Jika ada barang atau sepeda motor pengunjung yang hilang, sudah diatur siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Menjawab pertanyaan masyarakat mengenai beberapa toko modern berjejaring yang tetap buka sementara gerai lainnya ditutup, Eri menjelaskan bahwa penindakan dilakukan murni berdasarkan kepatuhan hukum per lokasi usaha, bukan berdasarkan nama atau merek.
Gerai Berizin tetap diizinkan beroperasi seperti biasa dan gerai belum berizin ditutup sementara hingga izin parkir dipenuhi.
Oleh karena itu, Eri mendorong para pemilik atau pengelola gerai yang belum berizin untuk mencontoh pengelola lain yang sudah taat aturan.
“Pemiliknya kan berbeda-beda meskipun nama toko modernnya sama. Saya berharap contohlah gerai lain yang sudah punya izin,”* pungkasnya.













