Surabaya, CakrawalaNews.co – Laporan masyarakat melalui hotline “Lapor Cak Eri” membongkar dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap calon pedagang di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Kalijudan, Surabaya. Menindaklanjuti aduan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bergerak cepat dengan menerjunkan jajaran terkait ke lokasi hingga memastikan seluruh uang muka yang telah dipungut dikembalikan kepada calon pedagang.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, SWK Kalijudan sebenarnya telah selesai dibangun, namun belum difungsikan. Karena itu, ia menegaskan tidak boleh ada praktik penyewaan berlapis yang justru membebani pedagang.
“Alhamdulillah saya memastikan tidak ada tarikan lagi di tempatnya SWK. Rencananya SWK ini mau disewa. Terus bagaimana? Jadi kalau ada SWK yang disewa, terus disewakan lagi, saya minta kepala dinas untuk melarang. Soalnya setelah disewa, disewakan lagi, pedagang bayar sewanya jadi mahal,” kata Eri Cahyadi, Rabu (22/7/2026).
Menurut Eri, berdasarkan laporan yang diterimanya, calon pedagang sempat diminta membayar uang muka sebesar Rp100 ribu. Bahkan, mereka juga mengaku akan dikenai biaya sekitar Rp5 juta agar bisa menempati lapak di SWK Kalijudan.
“Jadi ini tarikan yang mau dibuat uang muka sudah dikembalikan semua. Ditarik Rp100 ribu. Kalau masuk SWK, rencananya sekitar Rp5 juta,” ujarnya.
Eri mengapresiasi keberanian masyarakat yang melaporkan dugaan pungli tersebut melalui hotline “Lapor Cak Eri”. Berkat laporan itu, pihak kelurahan dan kecamatan segera melakukan penanganan sehingga praktik tersebut dapat dihentikan.
“Alhamdulillah berkat laporan masyarakat, ini sudah ditindaklanjuti lurah. Ini bisa dibatalkan, uang Rp100 ribu sudah dikembalikan,” tegasnya.













