Ia pun mengajak seluruh warga Surabaya untuk tidak takut melaporkan apabila menemukan praktik pungutan liar maupun penyimpangan dalam pelayanan publik.
“Jadi saya minta tolong semua warga Surabaya, harus berani melawan yang namanya pungli,” katanya.
Terkait penanganan di tingkat wilayah, Eri menjelaskan tidak memberikan sanksi kepada Lurah Kalijudan karena dinilai telah mengambil langkah dengan memanggil pihak terkait, turun ke lapangan, dan melaporkan persoalan tersebut kepada dinas serta Inspektorat.
“Makanya kenapa lurahnya tidak saya beri sanksi. Soalnya lurah sudah memanggil dan turun, tapi tidak mampu dan melaporkan, akhirnya uang pedagang bisa dikembalikan,” jelasnya.
Namun, ia menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada aparatur wilayah yang mengetahui adanya praktik pungli tetapi membiarkannya terjadi.
“Tapi kalau lurah ada kejadian seperti ini tapi tidak tahu, bicara tidak ada pungutan, tapi ada pungutan, ya pasti saya berhentikan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Eri juga menegaskan bahwa penempatan pedagang kaki lima (PKL) ke SWK merupakan kewenangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya. Ia memastikan pedagang tidak dipungut biaya untuk menempati SWK dan hanya dibebankan biaya operasional bersama, seperti listrik, air, dan kebersihan.













