“Masuk SWK tidak ada biayanya. Tapi biaya listrik, air, sama kebersihan ditanggung bersama oleh para pedagang,” ujarnya.
Selain menghentikan dugaan pungli, Pemkot Surabaya juga akan mengevaluasi konsep pengelolaan SWK dengan melibatkan masukan masyarakat, khususnya generasi muda. Dinkopumdag diminta menyusun konsep yang lebih menarik agar setiap SWK memiliki karakter berbeda dan mampu menjadi destinasi kuliner yang diminati warga.
Sementara itu, Lurah Kalijudan Siti Nurul Hanifah menjelaskan bahwa para pedagang sebelumnya diarahkan menempati SWK sebagai bagian dari penataan PKL.
Namun, dalam prosesnya muncul pihak penyewa yang kemudian menunjuk pengelola dan menetapkan uang pendaftaran sebesar Rp100 ribu serta biaya sekitar Rp5,1 juta untuk masa sewa enam bulan.
Setelah menerima semakin banyak laporan dari warga, pihak kelurahan bersama kecamatan kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada Inspektorat untuk memperoleh arahan penanganan.
Langkah itu berujung pada pembatalan pungutan dan pengembalian seluruh uang yang telah diterima dari calon pedagang.













