Ia menjelaskan, pengamanan aset terus diperkuat melalui pengawasan bersama perangkat daerah dan wilayah. Seluruh aset, baik yang telah dimanfaatkan maupun yang masih berupa lahan kosong, dipantau agar tidak dikuasai atau digunakan tanpa izin.
“Kami sudah menyampaikan kepada seluruh pengguna aset Pemkot Surabaya agar memahami aset yang berada di wilayahnya. Harapannya, aset-aset tersebut dapat dijaga dengan baik sehingga upaya pencegahan bisa dilakukan sejak dini,” ujarnya.
Selain itu, pengecekan aset juga dilakukan secara berkala bersama perangkat wilayah untuk memastikan pemanfaatannya sesuai fungsi dan peruntukan.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Rizal Zainal Arifin, mengatakan petugas menertibkan lima bangunan yang berdiri tanpa dasar hukum di atas tanah milik Pemkot Surabaya.
“Lima bangunan tersebut terdiri atas dua rumah tinggal, satu bengkel, satu kandang sapi, dan satu posko LSM,” kata Rizal.













