Selama ini, TPS Taman Ketampon melayani kebutuhan pembuangan sampah warga di Kelurahan Darmo dan Dr. Soetomo.
Fasilitas tersebut digunakan oleh 16 rukun warga (RW) dan 20 penggeledek atau petugas pengangkut sampah.
“Ada 16 RW, 20 penggeledek yang memanfaatkan TPS ini untuk pembuangan sampahnya,” katanya.
Sebelum menutup TPS, DLH Surabaya telah berdiskusi dengan para penggeledek. Pemkot menyiapkan pemindahan aktivitas pembuangan sampah mereka ke sejumlah TPS lain agar pelayanan kebersihan warga tetap berjalan.
“Kami sudah bertemu, diskusi, kita sepakati bersama nanti akan kita pindah ke beberapa TPS. Nah, dengan pindahnya penggeledek ke beberapa TPS, nanti TPS ini kita tutup dan kemudian kita buat taman,” tutur Fikser.
Di sisi lain, penutupan TPS juga menjadi bagian dari pengendalian sampah usaha horeka.
Fikser menegaskan, sampah dari kegiatan hotel, restoran, dan kafe tidak boleh dibuang ke TPS yang peruntukannya khusus untuk sampah rumah tangga.
“Jadi, seharusnya mereka tidak boleh buang ke TPS, tapi mereka harus menggunakan vendor untuk mereka buangnya ke TPA (Tempat Pemrosesan Akhir). Jadi, TPS ini untuk sampah rumah tangga bukan untuk sampah horeka,” tegasnya.
DLH Surabaya selama ini telah melakukan penertiban terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut. Penindakan dilakukan berdasarkan pengawasan petugas maupun laporan masyarakat.
“Ada beberapa horeka yang sudah kita lakukan yustisi berulang kali, dan kita juga berdasarkan laporan dari warga. Kalau ada yang buang, kita sudah beberapa kali tangkap di pagi hari, di siang hari, bahkan di malam hari,” ungkap Fikser.





