DPRD Surabaya

3 Kali Hearing, Status Tanah Karangpoh Belum Terang karena BPN Belum Hadir

×

3 Kali Hearing, Status Tanah Karangpoh Belum Terang karena BPN Belum Hadir

Sebarkan artikel ini
RDP
(Tengah) Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan saat memimpin RDP Karangpoh.

Surabaya, CakrawalaNews.co – Polemik riwayat dan penguasaan tanah di Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes, Surabaya, belum menemukan titik terang.

Tiga kali rapat dengar pendapat (RDP) digelar Komisi C DPRD Surabaya, namun status tanah yang diklaim ahli waris almarhum Rawi masih belum dapat dipastikan.

Salah satu kendalanya adalah ketidakhadiran instansi pertanahan dalam pembahasan tersebut.

Kantor Pertanahan Surabaya I maupun Kanwil BPN Jawa Timur belum hadir untuk memberikan penjelasan mengenai dokumen yang menjadi dasar klaim ahli waris.

RDP dipimpin Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan dan dihadiri ahli waris Rawi, Adenan dan Matrawi, kuasa hukum, Bakumkarsa, Lurah Karangpoh, Camat Tandes, DPR KPP, serta perwakilan Bapemkesra Pemkot Surabaya.

Kuasa hukum ahli waris, M. Yahya, mempertanyakan ketidakhadiran BPN dalam pembahasan yang telah berlangsung beberapa kali.

Menurutnya, kehadiran BPN diperlukan untuk memastikan legal standing dan keabsahan surat yang selama ini menjadi dasar klaim penguasaan tanah.

“Saya sangat kecewa dengan Kanwil Jawa Timur maupun BPN Surabaya I karena selama ini belum melihat legal standing dan keabsahan surat tanah almarhum Bapak Rawi. Pada hearing ketiga ini, kami berharap BPN Surabaya I dan Kanwil BPN Jawa Timur hadir sehingga ada titik temu,” ujar Yahya pada Senin, 21 September 2026.

Yahya mengatakan, surat yang menjadi pegangan ahli waris disebut telah tercatat di tingkat kelurahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *