DPRD Surabaya

DPRD Surabaya Sebut Sekolah Penahan Ijazah sebagai ‘Penjahat Pendidikan’

×

DPRD Surabaya Sebut Sekolah Penahan Ijazah sebagai ‘Penjahat Pendidikan’

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi D DPRD Surabaya Dr. Michael Leksodimulyo.
Anggota Komisi D DPRD Surabaya Dr. Michael Leksodimulyo.

Surabaya, CakrawalaNews.co – Praktik penahanan ijazah oleh sekolah karena tunggakan biaya pendidikan kembali mendapat sorotan tajam.

Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Dr. Michael Leksodimulyo, bahkan melontarkan istilah keras dengan menyebut sekolah yang masih menahan ijazah peserta didiknya sebagai ‘penjahat pendidikan’.

Pernyataan tersebut bukan tanpa alasan.

Michael menilai penahanan ijazah bukan sekadar persoalan administrasi atau tunggakan pembayaran, melainkan tindakan yang berpotensi merampas kesempatan anak untuk melanjutkan pendidikan dan membangun masa depannya.

Hal itu disampaikan Michael dalam hearing bersama Dinas Pendidikan Kota Surabaya, bagian hukum Pemkot Surabaya, serta sejumlah instansi terkait.

Dalam forum tersebut, ia mengusulkan agar pada 2027 tidak ada lagi sekolah negeri maupun swasta yang menahan ijazah milik anak didiknya.

“Saya mengusulkan 2027 untuk dicanangkan bahwa sekolah swasta atau sekolah negeri yang masih menahan ijazah dari anak didiknya itu dianggap ‘penjahat pendidikan’,” tegas Michael pada Kamis, 5 Oktober 2026.

Menurutnya, ijazah merupakan dokumen penting yang menentukan keberlanjutan pendidikan seorang anak.

Ketika dokumen tersebut ditahan, siswa bisa kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan, baik dari jenjang SMP ke SMA maupun dari SMA ke perguruan tinggi.

Ia bahkan menyebut praktik tersebut sebagai bentuk pembunuhan masa depan anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *