DPRD Surabaya

DPRD Surabaya Sebut Sekolah Penahan Ijazah sebagai ‘Penjahat Pendidikan’

×

DPRD Surabaya Sebut Sekolah Penahan Ijazah sebagai ‘Penjahat Pendidikan’

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi D DPRD Surabaya Dr. Michael Leksodimulyo.
Anggota Komisi D DPRD Surabaya Dr. Michael Leksodimulyo.

Ia memahami sekolah mungkin masih memiliki hak untuk menagih tunggakan SPP maupun kewajiban pembayaran lainnya.

Namun, menurutnya, penahanan ijazah bukanlah solusi yang tepat untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Sekolah dapat menempuh mekanisme penagihan atau menggunakan dokumen administratif lain tanpa harus mengorbankan hak anak atas ijazahnya.

“Karena kemungkinan masih ada tunggakan SPP, masih ada tunggakan pembayaran yang harus dilakukan, tetapi sebenarnya caranya bukan menahan ijazah ini, tapi bisa mungkin ada surat-surat yang lainnya yang bisa ditahan. Tapi kalau ijazah yang ditahan, ini adalah pembunuhan masa depan anak. Ini adalah suatu kejahatan,” tegasnya.

Karena itu, Michael mendorong adanya payung hukum berupa peraturan daerah (Perda) yang secara khusus menjamin hak anak untuk memperoleh ijazah.

Ia berharap regulasi tersebut dapat ditetapkan pada 2027 sehingga tidak ada lagi peserta didik di Surabaya yang kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan akibat dokumen kelulusannya ditahan.

Dalam hearing tersebut, pihak terkait disebut akan terlebih dahulu mengkaji dasar hukum yang dapat digunakan untuk mengatur persoalan tersebut.

Selanjutnya, diperlukan konsolidasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, serta instansi lainnya.

Michael berharap usulan tersebut tidak berhenti sebagai pembahasan di tingkat kota.

Ia ingin persoalan penahanan ijazah menjadi perhatian nasional agar praktik serupa tidak lagi terjadi di daerah lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *